Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah. Struktur organisasi Kementerian Pertahanan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.