Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 16/2010 · Permenhan No. 16 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2010Tanggal Penetapan:27 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 September 2010
Tanggal Penetapan27 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah. Struktur organisasi Kementerian Pertahanan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.

(-)

(-)