Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2024 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2024Tanggal Penetapan:16 Januari 2024
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerkoperasian
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku16 Januari 2024
Tanggal Penetapan16 Januari 2024
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perkoperasian di Kabupaten Pati. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Landasan, Fungsi, dan Prinsip Koperasi: Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, berasaskan kekeluargaan, serta memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 2. Bentuk, Jenis, dan Pendirian Koperasi: Koperasi dapat berbentuk primer atau sekunder, dengan jenis yang didasarkan pada kesamaan kegiatan ekonomi anggota (simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran, jasa). Pendirian koperasi harus melalui rapat pembentukan dan dituangkan dalam Akta Pendirian. 3. Keanggotaan: Anggota koperasi primer adalah WNI yang mampu melakukan tindakan hukum dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Diatur pula mengenai anggota luar biasa serta hak dan kewajiban anggota. 4. Perangkat Organisasi: Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. 5. Kegiatan Usaha Koperasi: Usaha koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Diatur pula mengenai modal koperasi yang berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman. 6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan koperasi. Pembinaan meliputi pelayanan administrasi badan hukum, organisasi, usaha, permodalan, kebijakan, dan koordinasi. Pengawasan meliputi pengawasan rutin dan sewaktu-waktu. 7. Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi: Diatur mengenai perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi yang dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota atau keputusan Pemerintah. 8. Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Koperasi: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi untuk pemberdayaan koperasi. Pemerintah Daerah juga memberikan pelindungan kepada Koperasi dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi dan menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

1. Koperasi yang belum memiliki izin usaha harus memiliki izin usaha paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.