Peraturan Daerah ini mengatur tentang perkoperasian di Kabupaten Pati. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Landasan, Fungsi, dan Prinsip Koperasi: Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, berasaskan kekeluargaan, serta memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
2. Bentuk, Jenis, dan Pendirian Koperasi: Koperasi dapat berbentuk primer atau sekunder, dengan jenis yang didasarkan pada kesamaan kegiatan ekonomi anggota (simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran, jasa). Pendirian koperasi harus melalui rapat pembentukan dan dituangkan dalam Akta Pendirian.
3. Keanggotaan: Anggota koperasi primer adalah WNI yang mampu melakukan tindakan hukum dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Diatur pula mengenai anggota luar biasa serta hak dan kewajiban anggota.
4. Perangkat Organisasi: Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
5. Kegiatan Usaha Koperasi: Usaha koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Diatur pula mengenai modal koperasi yang berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman.
6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan koperasi. Pembinaan meliputi pelayanan administrasi badan hukum, organisasi, usaha, permodalan, kebijakan, dan koordinasi. Pengawasan meliputi pengawasan rutin dan sewaktu-waktu.
7. Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi: Diatur mengenai perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi yang dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota atau keputusan Pemerintah.
8. Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Koperasi: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi untuk pemberdayaan koperasi. Pemerintah Daerah juga memberikan pelindungan kepada Koperasi dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi dan menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.