Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Atas Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Seriti

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 12/2002 · Perda Kota Metro No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2002Tanggal Penetapan:17 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Atas Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Seriti
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku17 Juli 2002
Tanggal Penetapan17 Juli 2002
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang pajak atas pengusahaan sarang burung walet dan seriti. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak dari usaha pengusahaan sarang burung walet dan seriti, yang dianggap sebagai usaha potensial di Kota Metro.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah hasil pengusahaan sarang burung walet dan seriti.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan atau membudidayakan burung walet dan seriti di Kota Metro.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengusahaan sarang burung walet dan seriti, yang dihitung berdasarkan volume/kilogram hasil panen dikalikan dengan harga pasar.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% dari hasil bersih harga penjualan sarang burung walet dan seriti.
  5. Pengusaha wajib melaporkan jumlah sarang burung walet dan seriti yang ada di bangunannya dan jumlah hasil panen secara berkala kepada Pemerintah Daerah Kota Metro.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi pengusaha, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terhutang.