Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 73/2015 · Permendagri No. 73 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 73 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2015Tanggal Penetapan:18 November 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 November 2015
Tanggal Penetapan18 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur pedoman penyisihan piutang dan penyisihan dana bergulir pada pemerintah daerah dalam rangka pembinaan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyajikan nilai bersih piutang dan nilai bersih dana bergulir yang dapat direalisasikan (net realizable value) dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup tata cara penyisihan piutang yang meliputi penentuan jenis-jenis piutang (piutang dari pungutan pendapatan daerah, perikatan, dan transfer antar entitas pelaporan), penentuan kualitas piutang (lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet), penentuan besaran penyisihan piutang berdasarkan kualitasnya (0,5% untuk lancar, 10% untuk kurang lancar, 50% untuk diragukan, dan 100% untuk macet setelah dikurangi agunan), pencatatan penyisihan piutang, pelaporan penyisihan piutang (beban penyisihan piutang dalam Laporan Operasional dan penyisihan piutang tidak tertagih dalam neraca), dan penghapusan piutang (penghapusbukuan/bersyarat dan penghapustagihan/mutlak).

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara penyisihan dana bergulir yang meliputi penentuan kualitas dana bergulir (lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet), penentuan besaran penyisihan dana bergulir berdasarkan kualitasnya (0,5% untuk lancar, 10% untuk kurang lancar, 50% untuk diragukan, dan 100% untuk macet setelah dikurangi agunan), pencatatan penyisihan dana bergulir, pelaporan dana bergulir (beban penyisihan dana bergulir dalam Laporan Operasional dan penyisihan dana bergulir tidak tertagih dalam neraca), dan penghapusan dana bergulir (penghapusbukuan/bersyarat dan penghapustagihan/mutlak).

(-)

(-)