Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/1965 · PERPRES No. 15 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 15 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1965Tanggal Penetapan:10 November 1965
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Perguruan Tinggi Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1965
Tanggal Penetapan10 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan pendirian Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari gejala-gejala yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta. Oleh karena itu, setiap Badan Hukum yang ingin mendirikan Perguruan Tinggi Swasta diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendirian Perguruan Tinggi Swasta dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)