Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 2/2017 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2017 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku18 Mei 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seragam dan berkualitas. Setiap pimpinan unit kerja di BNPB diwajibkan menyusun SOP yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SOP yang disusun harus bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan perkembangan unit kerja. Penyusunan dan penetapan SOP dilakukan oleh pimpinan unit eselon 1 atau Kepala Pusat dan harus dilaporkan kepada Kepala BNPB melalui Sekretaris Utama. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)