di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 2/2017 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2017 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seragam dan berkualitas. Setiap pimpinan unit kerja di BNPB diwajibkan menyusun SOP yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SOP yang disusun harus bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan perkembangan unit kerja. Penyusunan dan penetapan SOP dilakukan oleh pimpinan unit eselon 1 atau Kepala Pusat dan harus dilaporkan kepada Kepala BNPB melalui Sekretaris Utama. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.