Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemilihan serentak nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tahapan Pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan panitia pengawas, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Rincian tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.