Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2024 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemilihan serentak nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tahapan Pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan panitia pengawas, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Rincian tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(-)

(-)