Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kolaka Timur 13/2026 · Perbup Kabupaten Kolaka Timur No. 13 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2026Tanggal Penetapan:13 April 2026
Kesehatan & FarmasiStandar & Pedoman TeknisLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaStandar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku13 April 2026
Tanggal Penetapan13 April 2026
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kemudahan, dan kualitas layanan kesehatan dasar sebagai upaya strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis pelayanan kesehatan yang wajib diselenggarakan oleh BLUD UPTD Puskesmas, yang mencakup upaya kesehatan perorangan (seperti pelayanan gawat darurat, rawat inap, farmasi, dan rekam medik) serta upaya kesehatan masyarakat (seperti promosi kesehatan, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, serta pengendalian penyakit). Setiap jenis pelayanan tersebut wajib memiliki indikator dan standar pelayanan yang berfungsi sebagai batasan minimal layanan.

Kepala Puskesmas bertanggung jawab penuh atas penerapan dan pencapaian standar tersebut. Selain itu, peraturan ini mewajibkan penyusunan target dan waktu pencapaian SPM sebagai acuan perencanaan program dan evaluasi kinerja. Kepala BLUD UPTD Puskesmas diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan penerapan serta pencapaian SPM kepada Dinas Kesehatan setiap triwulan. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan berkewajiban melakukan pembinaan teknis, fasilitasi, serta pengawasan terhadap penerapan SPM guna memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

(-)

(-)