Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 10/2017 · Perda Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.711.541.447.620,05 dan belanja sebesar Rp 1.670.345.854.717,20, menghasilkan surplus sebesar Rp 41.195.592.902,85. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 140.196.422.331,55 dan pengeluaran sebesar Rp 30.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 110.196.422.331,55. Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.354.951.161.457,33, jumlah kewajiban sebesar Rp 38.464.050.216,51, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.316.487.111.240,82. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 153.624.651.100,40. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)