Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan prosedur standar operasional untuk pelaksanaan peringatan dini, pelaporan, dan diseminasi informasi cuaca ekstrim. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pemberian informasi peringatan dini cuaca ekstrim kepada masyarakat, instansi terkait, dan media massa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Prediksi dan Analisis Cuaca Ekstrim*: Prediksi cuaca ekstrim dilakukan dengan mempertimbangkan gejala fisis atau dinamis atmosfer sesuai skala meteorologi (lokal, synoptik/regional, dan planetary). Hasil prediksi disampaikan kepada berbagai pihak termasuk stasiun koordinator BMKG, balai besar wilayah, pusat meteorologi penerbangan dan maritim, pusat meteorologi publik, instansi terkait, dan masyarakat melalui media massa. Analisis cuaca ekstrim terdiri dari analisis sementara (dilakukan dalam 6 jam setelah kejadian) dan analisis lengkap (dilakukan dalam 24 jam setelah kejadian), yang hasilnya juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
2. *Peringatan Dini Cuaca Ekstrim*: Peringatan dini dilakukan terhadap cuaca ekstrim di darat (angin puting beliung, angin kencang, hujan lebat, hujan es, jarak pandang mendatar ekstrim, suhu udara ekstrim) dan di laut (siklon tropis, angin kencang, waterspout, gelombang laut ekstrim, gelombang pasang, hujan lebat, jarak pandang mendatar ekstrim). Peringatan dini harus dibuat dengan cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami, serta disampaikan kepada masyarakat, instansi terkait, dan jajaran BMKG.
3. *Respon Cepat*: Respon cepat wajib dilakukan segera setelah terjadinya bencana alam, kecelakaan transportasi udara atau laut, dan/atau cuaca ekstrim. Laporan respon cepat berisi jenis kejadian, waktu kejadian, lokasi kejadian, dan dampak, yang disampaikan kepada stasiun koordinator BMKG dan pusat meteorologi terkait.