Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 96).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida Kalbar).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, mengembangkan dunia usaha (khususnya UMKM), dan mendorong iklim usaha yang kondusif. Tujuannya adalah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalbar.
  • Nilai penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2016 adalah Rp.875.000.000,00. Penambahan nilai penyertaan modal dapat dilakukan sesuai hasil RUPS dan kemampuan keuangan daerah.
  • Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar.
  • Dinas terkait melaksanakan penatausahaan dan pemeliharaan dokumen pengelolaan penyertaan modal serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.
  • Hasil usaha penyertaan modal menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas umum daerah dan dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)