Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Magetan 1/2024 · Perbup Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku02 Januari 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2024.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa kemampuan keuangan daerah Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2024 dikategorikan sebagai 'sedang'. Terkait hak keuangan, peraturan ini mengatur pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, yang masing-masing ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang representasi Ketua DPRD. Selain itu, peraturan ini mengatur pemberian dana operasional bagi pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan representasi dan pelayanan, dengan besaran 4 (empat) kali uang representasi bagi Ketua DPRD dan 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi bagi Wakil Ketua DPRD.

Mengenai mekanisme pengelolaan dana operasional, peraturan ini mewajibkan Sekretaris DPRD untuk menyusun penganggaran secara kolektif. Pemberian dana operasional tersebut dibagi menjadi dua komponen: 80% (delapan puluh persen) diberikan secara lumpsum dengan laporan penggunaan, dan 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan operasional lainnya dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

(-)

(-)