Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pembentukanan Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong dan Cipanas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 05/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 05 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:29 Januari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukanan Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong dan Cipanas
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan29 Januari 2004
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong, dan Cipanas di Kabupaten Cianjur. Pembentukan kecamatan-kecamatan baru ini didasarkan pada pemekaran dari kecamatan induk, yaitu Kecamatan Agrabinta (untuk Leles), Kecamatan Kadupandak (untuk Cijati), Kecamatan Warungkondang (untuk Gekbrong), dan Kecamatan Pacet (untuk Cipanas). Wilayah kerja masing-masing kecamatan baru meliputi desa-desa yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Kecamatan-kecamatan ini berkedudukan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi kecamatan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

1. Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004, masih diselenggarakan pada Kecamatan induk yaitu Kecamatan Agrabinta, Kadupandak, Warungkondang dan Pacet.

(-)