Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Wonocolo-Blimbing

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1957 · Keppres No. 68 Tahun 1957 · Keppres Nomor 68 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Wonocolo-Blimbing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Gabungan Pemilik Prahoto (G.P.P.) a.n. Lie Gwan Liep terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk tidak umum melalui trajek Wonotjolo–Blimbing. Keputusan ini didasarkan pada ketidakmampuan pembanding untuk membuktikan kebutuhan trajek yang dimohon, serta tidak adanya alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

(-)

(-)