Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 24/2018 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 November 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Perubahan ini berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Madrasah. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an.
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah.
  5. Memiliki sertifikat pendidik.
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat.
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
  9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
  10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sertifikat Kepala Madrasah, kewajiban memiliki sertifikat bagi Kepala Madrasah yang sudah menjabat, pengecualian persyaratan bagi calon Kepala Madrasah bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(-)

(-)