di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 24/2018 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Perubahan ini berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Madrasah. Persyaratan tersebut meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sertifikat Kepala Madrasah, kewajiban memiliki sertifikat bagi Kepala Madrasah yang sudah menjabat, pengecualian persyaratan bagi calon Kepala Madrasah bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.