Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 712

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 79/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 79/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 712
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712. - **Latar Belakang dan Tujuan:** RPP ini disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang mengamanatkan penyusunan rencana pengelolaan perikanan. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan di WPPNRI 712, dengan visi mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan. - **Ketentuan Substansial:** - RPP WPPNRI 712 mencakup wilayah perairan Laut Jawa. - Status perikanan di WPPNRI 712 meliputi potensi, komposisi, distribusi, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. Estimasi potensi sumber daya ikan mencapai 981,680 ton/tahun, didominasi oleh ikan demersal, ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, cumi-cumi, dan ikan karang. Tingkat pemanfaatan sebagian besar berada pada status *over-exploited*, kecuali ikan pelagis kecil, ikan demersal, dan ikan karang yang *fully-exploited*. - Isu pengelolaan meliputi data statistik perikanan, alokasi pemanfaatan sumber daya ikan, degradasi stok ikan dan habitat, keterampilan dan pendapatan awak kapal, ketersediaan SPDN/SPBN/SPBB, kelembagaan pengelola perikanan, praktik penangkapan ikan ilegal, dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). - Tujuan pengelolaan perikanan meliputi peningkatan pengelolaan sumber daya ikan dan habitat, peningkatan manfaat ekonomi dan sosial, serta pembentukan kelembagaan pengelolaan perikanan. - Rencana aksi pengelolaan mencakup peningkatan sarana dan prasarana pengumpulan data, penyusunan pengaturan alokasi pemanfaatan sumber daya ikan, implementasi sistem perizinan terintegrasi, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan alokasi sumber daya ikan, identifikasi dan inventarisasi kerusakan habitat, koordinasi lintas sektor dalam rehabilitasi ekosistem, penyusunan kerangka kerja bersama pengendalian pencemaran, kegiatan bersama dalam program rehabilitasi ekosistem, sosialisasi pengelolaan habitat, pengelolaan kawasan konservasi perairan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang merusak habitat, pelatihan peningkatan keterampilan awak kapal, diversifikasi penggunaan alat penangkapan ikan, penyusunan dan sosialisasi Permen KP tentang Perjanjian Kerja Laut dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, evaluasi pemanfaatan SPDN/SPBN/SPBB, penyediaan bahan bakar untuk nelayan, pembangunan SPDN/SPBN/SPBB, kajian tentang model kelembagaan pengelola, inisiasi pembentukan kelembagaan pengelola, pengusulan dan pembentukan kelembagaan pengelola, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, pengawasan dan penegakan hukum terkait penangkapan ikan secara ilegal, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, evaluasi status pengelolaan TPI, dan optimalisasi fungsi TPI.

(-)

(-)