Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 1/2016 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanMasohi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan Atas Laporan Keuangan
  2. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 1.334.284.719.873,63
    • Belanja Daerah: Rp. 1.381.150.797.844,00
    • Surplus/(Defisit): (Rp 46.866.077.970,37)
    • Pembiayaan Daerah:
      • Penerimaan: Rp. 130.028.530.058,07
      • Pengeluaran: Rp. 0,00
      • Pembiayaan Netto: Rp. 130.028.530.058,07
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp. 83.162.452.087,70
  3. Neraca: Per 31 Desember Tahun 2015:
    • Jumlah Aset: Rp. 1.540.023.257.539,47
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 5.580.931.946,79
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.534.442.325.592,68
  4. Laporan Arus Kas: Untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015:
    • Saldo Kas Awal: Rp. 130.410.975.283,98
    • Arus Kas dari Aktivitas Operasi: Rp 285.337.700.052,63
    • Arus Kas dari Aktivitas Aset Non Keuangan: (Rp. 332.203.778.023,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan: Rp. 0,00
    • Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran: Rp 2.168.517.744,88
    • Saldo Kas Akhir: Rp 94.534.288.903,49
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)