di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2003 tentang Biaya Leges
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 23/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 23 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang Biaya Leges sebagai pungutan atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.
Objek pungutan adalah pelayanan ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dan subjek pungutan adalah setiap orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tersebut. Biaya Leges digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan.
Prinsip dasar penetapan tarif Leges adalah untuk mengganti sebagian biaya administrasi pelayanan ketatausahaan. Besarnya pungutan biaya Leges ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan, seperti kenaikan pangkat PNS, perizinan, surat keterangan, rekomendasi izin, dan perporasi karcis. Tata cara pemungutan biaya Leges dilaksanakan oleh petugas DIBALE (Dinas, Badan, dan Kantor) di lingkungan Pemerintah Daerah, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan.