Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah: mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan, perkeretaapian, perhubungan laut, dan perhubungan udara yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu; mewujudkan etika dan berbudaya keselamatan; dan mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, perkeretaapian, perhubungan laut, dan perhubungan udara. Selain itu, diatur pula mengenai arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan perhubungan laut, dan penyelenggaraan perhubungan udara.