Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:5 Juli 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan05 Juli 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 44 Seri E Nomor 5), dan semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perhubungan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah: mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan, perkeretaapian, perhubungan laut, dan perhubungan udara yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu; mewujudkan etika dan berbudaya keselamatan; dan mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, perkeretaapian, perhubungan laut, dan perhubungan udara. Selain itu, diatur pula mengenai arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan perhubungan laut, dan penyelenggaraan perhubungan udara.

Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berlaku sampai habis masa berlakunya, serta harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23, Pasal 48 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 65 ayat (1), Pasal 70 ayat (3), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 80 huruf c, Pasal 93, Pasal 105 ayat (1) adalah pelanggaran. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.