Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/2003 · Keppres No. 104 Tahun 2003 · Keppres Nomor 104 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2004Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Badan Usaha Milik NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHarga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2004
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diterbitkan untuk menetapkan harga jual tenaga listrik tahun 2004 yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tujuan meringankan beban kehidupan rakyat Indonesia tanpa menaikkan tarif dasar listrik, serta memastikan kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur tarif dasar listrik untuk berbagai keperluan seperti pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah, penerangan jalan umum, traksi, curah, dan multiguna. Direksi PT PLN (Persero) diwajibkan meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan setiap triwulan. Jika standar mutu tidak terpenuhi, konsumen berhak atas pengurangan tagihan listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab atas pengawasan dan penetapan ketentuan lebih lanjut.

(-)

(-)