Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2010 tentang Statuta Universitas Tadulako bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Tadulako. Statuta ini menjadi pedoman dalam merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan universitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga di lingkungan universitas, termasuk pembentukan dan pengaturan Senat sebagai badan normatif tertinggi. Selain itu, statuta ini mengatur hak dan kewajiban sivitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa, serta menetapkan prosedur operasional yang berlaku di universitas. Statuta ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi.