Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 8/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Hukum Pidana, Perdata & DagangKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku20 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik. Kekerasan yang dimaksud meliputi kekerasan fisik, seksual, dan psikis.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, serta menjamin hak hidup mereka tanpa diskriminasi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan bagi korban kekerasan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan layanan bagi korban, menjamin perlindungan korban, mengawasi penyelenggaraan pelayanan, dan menyediakan dana untuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui APBD atau sumber lain yang sah.
  2. Hak dan Kewajiban Korban: Korban berhak mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, tuntutan hukum, penanganan rahasia, jaminan atas hak-haknya, pendampingan, penanganan berkelanjutan hingga rehabilitasi, dan perlindungan dari pemberitaan identitas. Korban juga berkewajiban untuk tidak melakukan pembalasan, menjadi saksi (jika aman), memberi kesempatan pelaku untuk ganti rugi, bersedia didampingi, dan mencegah bertambahnya korban kekerasan.
  3. Penyelenggaraan Perlindungan: Perlindungan dilakukan secara terpadu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pelayanan tidak dikenakan biaya dan dilaksanakan dengan cepat, aman, empati, dan non-diskriminasi. Bentuk pelayanan meliputi medis, medicolegal, psikososial, hukum, kemandirian ekonomi, dan informasi.
  4. Pendampingan: Pendampingan dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Pekerja Sosial.
  5. Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Sintang, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pejabat atau petugas yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.