Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 39 (Civil Aviation Safety Regulations Part 39) Tentang Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 50/2014 · Permenhub No. 50 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:29 September 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 39 (Civil Aviation Safety Regulations Part 39) Tentang Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2006 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulations) Part 39 Revision 1 Perintah Kelaikan Udara (Airworthiness Directive)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) dalam rangka memastikan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah ketentuan dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengharuskan adanya instruksi kelaikudaraan sebagai syarat penerbitan sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan. Peraturan ini menetapkan bahwa Ditjen Hubud bertanggung jawab untuk menerbitkan perintah kelaikudaraan ketika ditemukan kondisi tidak aman pada produk penerbangan. Perintah ini berlaku untuk pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling, dan peralatan terkait. Ditjen Hubud juga dapat mengadopsi perintah kelaikudaraan dari otoritas asing tanpa investigasi teknis lebih lanjut, namun dapat menambahkan informasi tambahan sesuai dengan kondisi lokal. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang metode alternatif pemenuhan perintah kelaikudaraan dan penerbitan izin terbang khusus untuk penerbangan ferry menuju fasilitas perbaikan.

(-)

(-)