Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 1/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 1/KEPMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2013Tanggal Penetapan:7 Januari 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaWilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 Januari 2013
Tanggal Penetapan07 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menetapkan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan. Wilayah kerja terdiri dari wilayah daratan seluas 4,98 Ha dan wilayah perairan seluas 6,43 Ha. Sementara itu, wilayah pengoperasian terdiri dari wilayah daratan seluas 63,05 Ha, yang dibagi menjadi dua bagian, dan wilayah perairan seluas 103,55 Ha. Keputusan ini juga mencakup batas-batas geografis yang rinci dan peta yang terlampir sebagai bagian dari keputusan.

(-)

(-)