Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman sertifikasi Widyaiswara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pedoman evaluasi dan sertifikasi Widyaiswara yang sebelumnya telah ada, serta untuk melaksanakan ketentuan mengenai standar kompetensi Widyaiswara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tujuan sertifikasi Widyaiswara adalah untuk memberikan pengakuan dan jaminan atas profesionalisme Widyaiswara berdasarkan penguasaan kompetensi dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
- Sasaran sertifikasi adalah terjaminnya profesionalisme Widyaiswara dalam melaksanakan tugas tersebut.
- Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan uji kompetensi (micro teaching).
- Prosedur penyelenggaraan sertifikasi meliputi pengajuan usulan oleh Satminkal Instansi Widyaiswara kepada Instansi Pembina, verifikasi berkas, penilaian portofolio dan micro teaching oleh Tim Penilai, penetapan tingkat kompetensi oleh Pimpinan Instansi Pembina, dan pemberian sertifikat bagi yang memenuhi syarat.
- Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penilai, tanggung jawab Satminkal dan Instansi Pembina, serta bentuk dan ukuran sertifikat.