Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Sertifikasi Widyaiswara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 6/2008 · Perka LAN No. 6 Tahun 2008 · Perka LAN Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2008Tanggal Penetapan:29 Agustus 2008
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Sertifikasi Widyaiswara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku29 Agustus 2008
Tanggal Penetapan29 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi dan Sertifikasi Widyaiswara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman sertifikasi Widyaiswara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pedoman evaluasi dan sertifikasi Widyaiswara yang sebelumnya telah ada, serta untuk melaksanakan ketentuan mengenai standar kompetensi Widyaiswara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Tujuan sertifikasi Widyaiswara adalah untuk memberikan pengakuan dan jaminan atas profesionalisme Widyaiswara berdasarkan penguasaan kompetensi dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah. - Sasaran sertifikasi adalah terjaminnya profesionalisme Widyaiswara dalam melaksanakan tugas tersebut. - Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan uji kompetensi (micro teaching). - Prosedur penyelenggaraan sertifikasi meliputi pengajuan usulan oleh Satminkal Instansi Widyaiswara kepada Instansi Pembina, verifikasi berkas, penilaian portofolio dan micro teaching oleh Tim Penilai, penetapan tingkat kompetensi oleh Pimpinan Instansi Pembina, dan pemberian sertifikat bagi yang memenuhi syarat. - Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penilai, tanggung jawab Satminkal dan Instansi Pembina, serta bentuk dan ukuran sertifikat.

(-)

(-)