Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 7/2016 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri; 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri; 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri; 4. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri; 5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;

Peraturan Daerah Kota Kediri ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah Kota Kediri berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, intensitas urusan pemerintahan, dan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas-Dinas (Tipe A, B, dan C), Badan-Badan (Tipe A, B, dan C), dan Kecamatan (Tipe A). Setiap perangkat daerah memiliki susunan organisasi yang berbeda berdasarkan tipenya, yang meliputi sekretariat, bidang, bagian, subbagian, seksi, dan subbidang. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Walikota dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli yang diangkat dari Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pengisian jabatan perangkat daerah juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perangkat Daerah yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaanya sampai pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah baru berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Pejabat yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2017. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT dan perangkat daerah yang berbentuk rumah sakit yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang UPT yang baru. 5. Semua ketentuan yang berkaitan dengan nomenklatur perangkat daerah dibaca sesuai nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini sesuai tugas dan fungsinya sampai diadakan perubahan.

(-)