Peraturan Daerah Kota Kediri ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah Kota Kediri berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, intensitas urusan pemerintahan, dan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas-Dinas (Tipe A, B, dan C), Badan-Badan (Tipe A, B, dan C), dan Kecamatan (Tipe A). Setiap perangkat daerah memiliki susunan organisasi yang berbeda berdasarkan tipenya, yang meliputi sekretariat, bidang, bagian, subbagian, seksi, dan subbidang. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat).
Walikota dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli yang diangkat dari Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pengisian jabatan perangkat daerah juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.