Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 8/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 2014
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita (KIBBLA) serta mengubah perilaku masyarakat dan pelaksana jasa pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan KIBBLA melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi pemberian penerangan, pembinaan, pengawasan, dan Audit Maternal Perinatal (AMP). Setiap warga berhak mendapat akses pelayanan KIBBLA, informasi yang proporsional, dan membentuk keluarga. Ibu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, persalinan, masa nifas, serta menolak pelayanan dari tenaga yang tidak bersertifikasi. Bayi baru lahir berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, pencegahan penurunan suhu tubuh, air susu kolostrum, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI eksklusif, dan imunisasi dasar. Bayi dan anak balita berhak mendapatkan imunisasi lengkap, lingkungan bersih, pelayanan kesehatan berkualitas, ASI eksklusif, serta makanan dan minuman bergizi. Penyelenggara pelayanan KIBBLA berkewajiban melaksanakan pelayanan, memberikan informasi yang benar, melakukan kemitraan, dan membebaskan biaya bagi keluarga miskin. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, tenaga, alat, dana, data KIBBLA, serta melakukan koordinasi dan AMP. Masyarakat berkewajiban memenuhi kebutuhan pelayanan KIBBLA, berperilaku hidup bersih dan sehat, serta memprioritaskan asupan gizi. Pemerintah memberikan jaminan pelayanan KIBBLA berkualitas di Puskesmas, Puskesmas PONED, RSU PONEK, dan pelayanan kesehatan wanita pasangan usia subur. Setiap pertolongan persalinan harus dilaksanakan di sarana kesehatan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.

1. Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksana. 2. Tingkat kesiapan sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara pelayanan KIBBLA yang melanggar ketentuan persyaratan berupa: 1. teguran Lisan; 2. teguran tertulis; 3. pencabutan surat izin praktek untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau 4. pencabutan surat izin praktek.