di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1986 tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
Juga dikenal sebagai: PP 25/1986 · PP No. 25 Tahun 1986 · PP Nomor 25 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan jasa angkutan udara dan menyelaraskan pemberian nama Perusahaan Umum (PERUM) yang mengelola Bandar Udara. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih tepat dan selaras terhadap perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. Pelaksanaan teknis perubahan nama ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.