Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1986 tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 25/1986 · PP No. 25 Tahun 1986 · PP Nomor 25 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1986Tanggal Penetapan:19 Mei 1986
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1986
Tanggal Penetapan19 Mei 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan jasa angkutan udara dan menyelaraskan pemberian nama Perusahaan Umum (PERUM) yang mengelola Bandar Udara. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih tepat dan selaras terhadap perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. Pelaksanaan teknis perubahan nama ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)