Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.05/2020 · PMK No. 70/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 ini diterbitkan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menempatkan uang negara pada bank umum guna mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi dan ancaman terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan, selaku Bendahara Umum Negara, berwenang menempatkan uang negara pada bank umum, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Bank umum yang dapat menjadi mitra harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki izin usaha yang sah dan tingkat kesehatan bank yang baik. Penempatan uang negara dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas dan bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Uang Negara dapat dikenai sanksi administratif.