Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2013 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak ( Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2006 Nomor 13 Seri E Nomor 9 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2007 ( Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 14 )

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.361.270.830.000,00, belanja sebesar Rp. 1.425.444.489.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 64.173.659.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 71.223.659.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.050.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 64.173.659.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)