Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2013 · Permendagri No. 9 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2013Tanggal Penetapan:10 Januari 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Januari 2013
Tanggal Penetapan10 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang pasti antara Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten di Provinsi Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten, dengan fasilitasi dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang menandai batas antara kedua kabupaten. Posisi PBU dan PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)