Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas Laksamana Muda Udara R. Iskandar, Menteri Perhubungan Udara, ke Amerika Serikat dan Perancis. Tujuan perjalanan ini adalah untuk menghadiri pameran internasional dan melakukan pembicaraan dengan otoritas penerbangan AS. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh negara pengundang, sementara Pemerintah Indonesia hanya membayar 30% dari uang harian. Selain itu, tunjangan representasi sebesar US$ 250 diberikan untuk keperluan jamuan. Menteri juga diizinkan membawa traveler's cheque senilai US$ 100 untuk keperluan pribadi. Setelah kembali, Menteri harus menyerahkan paspor dinas dan mempertanggungjawabkan pengeluaran perjalanan.