Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1963 tentang Perintah Kepada R. Iskandar Ke Perancis

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1963 · Keppres No. 97 Tahun 1963 · Keppres Nomor 97 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Mei 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerintah Kepada R. Iskandar Ke Perancis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas Laksamana Muda Udara R. Iskandar, Menteri Perhubungan Udara, ke Amerika Serikat dan Perancis. Tujuan perjalanan ini adalah untuk menghadiri pameran internasional dan melakukan pembicaraan dengan otoritas penerbangan AS. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh negara pengundang, sementara Pemerintah Indonesia hanya membayar 30% dari uang harian. Selain itu, tunjangan representasi sebesar US$ 250 diberikan untuk keperluan jamuan. Menteri juga diizinkan membawa traveler's cheque senilai US$ 100 untuk keperluan pribadi. Setelah kembali, Menteri harus menyerahkan paspor dinas dan mempertanggungjawabkan pengeluaran perjalanan.

(-)

(-)