Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Perusahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 5/2015 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:1 Januari 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Dan Perusahan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan01 Januari 2015
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman pelaksanaan program CSR di Kabupaten Mamuju Utara, menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, lingkungan, dan kebudayaan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Mamuju Utara, baik PMA maupun PMDN (kecuali perusahaan yang merugi dan UMKM), untuk menyusun dan melaksanakan program CSR. Program CSR dapat berupa penyediaan fasilitas, kegiatan penyuluhan/pelatihan, dana, barang, atau jasa. Bidang kerja CSR meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang lain yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat. Perusahaan berhak menyusun program CSR, menentukan masyarakat sasaran, dan mendapatkan fasilitas/penghargaan dari Pemerintah Daerah. Perusahaan wajib menyusun rancangan program CSR, mengembangkan sistem kerjasama, menetapkan komitmen CSR dalam kebijakan manajemen, dan menerima usulan dari masyarakat. Penyelenggaraan program CSR harus sepengetahuan Pemerintah Daerah dan Tim Pengawas CSR, meliputi penyusunan rencana, penyampaian usulan, persetujuan pelaksanaan, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan hasil. Pembiayaan CSR bersumber dari anggaran perusahaan, minimal 3% dari laba bersih setelah dipotong pajak. Tim Pengawas CSR dibentuk untuk mengontrol pelaksanaan CSR. Setiap perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan CSR minimal sekali setahun kepada Pemerintah Daerah.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah daerah, diwajibkan melakukan CSR paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis ; b. Pembatasan kegiatan usaha ; c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal ; e. Bentuk-bentuk sangsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.