Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman pelaksanaan program CSR di Kabupaten Mamuju Utara, menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, lingkungan, dan kebudayaan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Mamuju Utara, baik PMA maupun PMDN (kecuali perusahaan yang merugi dan UMKM), untuk menyusun dan melaksanakan program CSR. Program CSR dapat berupa penyediaan fasilitas, kegiatan penyuluhan/pelatihan, dana, barang, atau jasa. Bidang kerja CSR meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang lain yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.
Perusahaan berhak menyusun program CSR, menentukan masyarakat sasaran, dan mendapatkan fasilitas/penghargaan dari Pemerintah Daerah. Perusahaan wajib menyusun rancangan program CSR, mengembangkan sistem kerjasama, menetapkan komitmen CSR dalam kebijakan manajemen, dan menerima usulan dari masyarakat. Penyelenggaraan program CSR harus sepengetahuan Pemerintah Daerah dan Tim Pengawas CSR, meliputi penyusunan rencana, penyampaian usulan, persetujuan pelaksanaan, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan hasil. Pembiayaan CSR bersumber dari anggaran perusahaan, minimal 3% dari laba bersih setelah dipotong pajak. Tim Pengawas CSR dibentuk untuk mengontrol pelaksanaan CSR. Setiap perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan CSR minimal sekali setahun kepada Pemerintah Daerah.