Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah pentingnya jasa konstruksi dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan pengaturan jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi (Pasal 6).
2. Bentuk usaha: usaha orang perseorangan dan badan usaha (Pasal 8).
3. Klasifikasi dan kualifikasi usaha: badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha (Pasal 10-12).
4. Perizinan: Bupati memberikan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di daerah (Pasal 18). BUJK wajib memenuhi ketentuan keteknikan, kesehatan tempat kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan melaporkan perubahan data serta laporan akhir tahun (Pasal 23).
5. Pengawasan dan pemberdayaan: Bupati melakukan pengawasan dan pemberdayaan kepada BUJK yang memiliki IUJK (Pasal 25).