Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga dengan sarana yang memadai, serta menyesuaikan tarif retribusi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan biaya operasional yang tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan dan fasilitas di tempat rekreasi dan olahraga. Objek retribusi adalah jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan, seperti Tempat Rekreasi Tinjomoyo, Taman Lele, Goa Kreo, Lapangan Sepak Bola Sidodadi, Lapangan Tennis Tambora, Lapangan Sepak Bola Citarum, Lapangan Olah Raga Tri Lomba Juang, dan Gelanggang Renang serta Lapangan Tennis di Gelanggang Pemuda Manunggal Jati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa/fasilitas tersebut.
2. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis tempat dan frekuensi pemanfaatan.
4. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis jasa pelayanan dan fasilitas, dengan tarif yang berbeda untuk hari biasa, hari Minggu/hari besar, dan sepekan Lebaran. Terdapat juga tarif rombongan dengan potongan tertentu.
5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Semarang.