di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 62/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan transformasi setelah melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, penilaian kemampuan dan kepatutan, penelitian kinerja LKMK/LKMS, dan pemeriksaan jika diperlukan. Setelah mendapatkan izin usaha sebagai BPR/BPRS, lembaga wajib mencantumkan identitasnya secara jelas dan melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan.