Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 2/2019 · Perka BNN No. 2 Tahun 2019 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaMekanisme Pengelolaan Hibah Langsung Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah perlunya penerapan prinsip transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan kehati-hatian dalam penerimaan hibah langsung dari dalam dan luar negeri. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan menyeragamkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan hibah di lingkungan BNN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan klasifikasi hibah, termasuk bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga) dan sumber (dalam negeri, luar negeri).
  2. Penggunaan hibah untuk menunjang tugas pokok dan fungsi BNN dalam program P4GN, layanan rehabilitasi, peningkatan SDM, penyiapan rancangan kegiatan pembangunan, dan pengembangan riset.
  3. Prosedur konsultasi penerimaan hibah dengan Menteri Keuangan dan Sekretariat Utama BNN.
  4. Pelaporan rencana penerimaan hibah kepada Kepala BNN dengan reviu oleh Inspektur Utama.
  5. Pendelegasian kewenangan penandatanganan perjanjian hibah dan pengelolaan hibah langsung kepada Kepala Satuan Kerja.
  6. Persyaratan perjanjian hibah, termasuk identitas pihak, tanggal perjanjian, bentuk hibah, jumlah hibah, peruntukan, hak dan kewajiban, ketentuan dan persyaratan, serta jangka waktu hibah.
  7. Tata cara pengesahan hibah langsung oleh KPPN, meliputi pengesahan pendapatan, belanja, pencatatan beban jasa, pencatatan barang persediaan, aset tetap, dan pencatatan setara kas/investasi.

(-)

1. Kepala Satuan kerja yang tidak melaporkan dan melaksanakan administrasi pengelolaan Hibah langsung, dikenakan sanksi berupa pencabutan delegasi penandatanganan perjanjian Hibah pada tahun anggaran berikutnya.