Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 2/2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:18 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan18 Februari 2013
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Pajak:** Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kecuali untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan bangunan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. - **Tarif Pajak:** Bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,05% hingga 0,12%. - **NJOPTKP:** Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. - **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. - **Tata Cara Pemungutan:** Melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.