Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 455.313.896.713,00 dan belanja daerah sebesar Rp 515.313.896.713,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (60.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp 60.000.000.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.