Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 01 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 01/2014 · Perda Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2008 Nomor 1 Seri D.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2010 Nomor 14 Seri D.1); 2. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2008 Nomor 5 Seri D.5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2010 Nomor 18 Seri D.5).

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 455.313.896.713,00 dan belanja daerah sebesar Rp 515.313.896.713,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (60.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp 60.000.000.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)