di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: Permendagri 31/2022 · Permendagri No. 31 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi batas wilayah kedua kabupaten, yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan harus diacu dalam penentuan batas wilayah.