di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 603 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sumenep Tentang Mengadakan Reklame dan Memungut Serta Menagih Pajak Terhadap Pembuatan Reklame
Juga dikenal sebagai: Keppres 603/1961 · Keppres No. 603 Tahun 1961 · Keppres Nomor 603 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 603 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Sumenep tentang mengadakan reklame dan memungut serta menagih pajak terhadap pembuatan reklame. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan ditetapkannya keputusan ini, Peraturan Daerah tingkat II Sumenep tersebut resmi berlaku dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.