Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Udayana

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 30/2016 · Permen Ristekdikti No. 30 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Udayana
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 Mei 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0199/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Udayana melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Udayana, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi Unud terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan, serta perencanaan dan kerja sama. Selain itu, terdapat Biro yang menangani administrasi, Fakultas dan Pascasarjana yang mengelola pendidikan, serta Lembaga yang fokus pada penelitian dan pengabdian masyarakat.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0199/O/1995 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Unud disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Unud tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)