Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penambahan ayat baru pada Pasal 11 mengenai penggantian keanggotaan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang berhenti.
  2. Penambahan huruf baru pada Pasal 13 ayat (2) yang mengatur syarat pemilih, yaitu bukan anggota TNI/POLRI aktif.
  3. Penghapusan huruf g pada Pasal 24 ayat (1) dan perubahan ayat (2) mengenai persyaratan Calon Kepala Desa.
  4. Perubahan pada Pasal 40 ayat (3) mengenai perpanjangan waktu pemilihan jika quorum belum terpenuhi.
  5. Perubahan pada Pasal 50 mengenai penetapan dan pengumuman calon kepala desa terpilih serta mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan.
  6. Penghapusan ayat (2) pada Pasal 53 mengenai pelantikan Kepala Desa.
  7. Perubahan pada Pasal 54 ayat (2) dan ayat (4) huruf c mengenai Panitia Pengawas Pemilihan.
  8. Penghapusan ayat (4) pada Pasal 69 mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
  9. Penyisipan Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D dan Pasal 71E mengenai Kepala Desa antar waktu.
  10. Perubahan pada Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) mengenai biaya pemilihan kepala desa.

(-)

(-)