Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Nagori Sarimatondang, Nagori Panei Tongah, Nagori Sindar Raya dan Nagori Ujung Pandang menjadi Kelurahan Sarimatondang, Kelurahan Panei Tongah, Kelurahan Sindar Raya, dan Kelurahan Ujung Pandang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 3/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Nagori Sarimatondang, Nagori Panei Tongah, Nagori Sindar Raya dan Nagori Ujung Pandang menjadi Kelurahan Sarimatondang, Kelurahan Panei Tongah, Kelurahan Sindar Raya, dan Kelurahan Ujung Pandang
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Organisasi Kelurahan Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang perubahan status Nagori Sarimatondang, Nagori Panei Tongah, Nagori Sindar Raya, dan Nagori Ujung Padang menjadi Kelurahan Sarimatondang, Kelurahan Panei Tongah, Kelurahan Sindar Raya, dan Kelurahan Ujung Padang. Perubahan status ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan perubahan status ini, kewenangan Nagori sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Kelurahan sebagai perangkat daerah otonom di bawah Kecamatan. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan yang sah milik Pemerintahan Nagori beralih menjadi milik Pemerintahan Kabupaten Simalungun dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan. Pola organisasi pemerintahan kelurahan ditentukan berdasarkan beban kerja kelurahan, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001. Personel pemerintahan kelurahan diangkat oleh Bupati Simalungun atas usul Camat.

(-)

(-)