Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 16/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2008Tanggal Penetapan:4 November 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 November 2008
Tanggal Penetapan04 November 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi penggantian beberapa definisi, penambahan definisi baru, penambahan kata 'laboratorium' pada beberapa pasal, perubahan wilayah pemungutan retribusi, penegasan bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, penambahan Bab mengenai Ketentuan Lain-Lain terkait Kejadian Luar Biasa (KLB), dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan operasional rumah sakit khusus, balai kesehatan, dan laboratorium kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi untuk Balai Pengembangan Laboratorium Kesehatan dan Kepala Laboratorium.
  • Penambahan definisi untuk Balai Kesehatan Kerja Masyarakat dan Kepala Balai.
  • Penambahan kata 'laboratorium' pada Pasal 2 yang mengatur tentang objek dan subjek retribusi.
  • Perubahan Pasal 6 yang menyatakan bahwa retribusi dipungut di wilayah Provinsi Jawa Barat.
  • Penegasan pada Pasal 7 bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
  • Penyisipan Bab IIA dan Pasal 16a yang mengatur tentang pelayanan kesehatan dalam hal terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), di mana biaya pelayanan ditanggung oleh Pemerintah Daerah pengirim.
  • Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)