Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2011Tanggal Penetapan:22 September 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku22 September 2011
Tanggal Penetapan22 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2010. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yaitu: - Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). - Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. - Laporan Arus Kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir. - Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran laporan keuangan, yang terdiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)