Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2010.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yaitu:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
- Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
- Laporan Arus Kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir.
- Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur lampiran laporan keuangan, yang terdiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.