Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.818.804.666.873,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.844.197.735.477,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp(25.393.068.604,00), yang akan ditutupi dari pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi, urusan pemerintahan, program, kegiatan, dan rekapitulasi belanja.