Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 8/2025 · Perda Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2025Tanggal Penetapan:17 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku17 September 2025
Tanggal Penetapan17 September 2025
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.818.804.666.873,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.844.197.735.477,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp(25.393.068.604,00), yang akan ditutupi dari pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi, urusan pemerintahan, program, kegiatan, dan rekapitulasi belanja.

(-)

(-)