di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 1/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi, degradasi, dan fragmentasi, serta untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Provinsi Gorontalo.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri yang mengakibatkan penurunan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Tujuannya adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan, pemanfaatan, penelitian, pemeliharaan, penataan, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan. Peraturan ini juga mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana alam, dengan persyaratan tertentu seperti kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.