Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 1/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi, degradasi, dan fragmentasi, serta untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Provinsi Gorontalo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri yang mengakibatkan penurunan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Tujuannya adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan, pemanfaatan, penelitian, pemeliharaan, penataan, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan. Peraturan ini juga mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana alam, dengan persyaratan tertentu seperti kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tidak melakukan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan. 4. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.