Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2020 · PERPRES No. 111 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan honorarium kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Honorarium ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Pembayaran honorarium ini berlaku sejak pegawai diangkat atau dilantik dan akan terus diberikan hingga ditetapkannya remunerasi baru sesuai dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Bagi pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, honorarium ini diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima.

(-)

(-)