Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.05/2015 · PMK No. 44/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya, yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses evaluasi oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal untuk program diploma dan sarjana, serta program pascasarjana. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup biaya untuk tes Suliet, pusat bahasa, poliklinik, laboratorium, asrama, dan penggunaan gedung. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015, dan tarif untuk mahasiswa sebelumnya ditetapkan oleh Rektor Universitas Sriwijaya. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Rektor.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)