Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya, yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses evaluasi oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal untuk program diploma dan sarjana, serta program pascasarjana. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup biaya untuk tes Suliet, pusat bahasa, poliklinik, laboratorium, asrama, dan penggunaan gedung. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015, dan tarif untuk mahasiswa sebelumnya ditetapkan oleh Rektor Universitas Sriwijaya. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Rektor.